JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, implementasi sanksi kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ( PMI) secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.Adapun layanan kami sebagai perusahaan atau lebih sering disebut dengan istilah Agency dan Yayasan penyalur tenaga kerja adalah meliputi jasa Security outsourcing, Cleaning Service outsourcing, Front/Back Office outsourcing, IT Support outsourcing, Driver outsourcing, SPG outsourcing di Bekasi Jawa Barat.